KPU Saklek soal Kuota 30 Persen Perempuan, Bawaslu Teriak
Jumat, 05 April 2013 – 19:15 WIB
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melebihi batas kewenangannya.
Ini lantaran KPU menerapkan sanksi bagi partai politik yang tidak dapat memenuhi syarat keterwakilan minimal 30 persen perempuan dalam daftar Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).
Menurut Ketua Bawaslu, Muhammad, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, tentang Pemilu, secara tegas mengatur jika syarat minimal 30 persen tidak dipenuhi, maka berkas akan dikembalikan ke partai untuk dipenuhi. Dan kalau tidak juga dipenuhi, KPU dapat mengumumkannya kepada publik.
Tapi dalam Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2013, lembaga di bawah pimpinan Husni Kamil Manik ini tidak hanya melakukan hal tersebut.
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melebihi batas kewenangannya. Ini lantaran KPU menerapkan sanksi
BERITA TERKAIT
- Sudaryono Kandidat Terkuat Pilgub Jateng, Pakar: Dia Paling Siap
- Terima Putusan MK, Partai Buruh Dukung Program Prabowo-Gibran
- Dambakan Keselarasan dengan Pusat, Petani Jateng Dukung Sudaryono Jadi Gubernur
- Bey Machmudin tidak Akan Maju jadi Cagub Jabar 2024
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?