Ubah Aturan Bacaleg, KPU Dinilai Turuti Tekanan Politik
Jumat, 05 April 2013 – 18:51 WIB
JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad, menilai penghapusan pasal di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang calon kepala daerah menjadi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPR, menunjukkan kelemahan sistem perencanaan di KPU.
Komisioner KPU menurut Muhammad, harusnya menghitung dengan cermat saat menyusun peraturan yang akan ditetapkan. Sehingga tidak sampai berkali-kali mengubahnya.
"Kalau terus terjadi, ada kesan KPU kurang independen yang dikhawatirkan ada tekanan politik. Apalagi di setiap perubahan kita juga tidak diajak," katanya di Jakarta, Jumat (5/4).
Untuk itu sebagai lembaga pengawas pelaksanaan Pemilu, Bawaslu menurut Muhammad, akan memelajari terlebih dahulu perubahan tersebut. "Kita akan pertimbangkan apakah akan memberi masukan atau kritik," ujarnya.
JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad, menilai penghapusan pasal di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang calon
BERITA TERKAIT
- Yusril Mundur, Fahri Pimpin Partai Bulan Bintang
- Sudaryono Siapkan Pentas Besar untuk Sanggar Tari di Sragen
- Pilgub Jateng 2024, PDIP Mulai Bergerak
- Jumlah Kementerian di Era Prabowo Kemungkinan Bertambah
- Ratusan Kader PDIP Semarang Lepas Kirab Obor Abadi Menuju Rakernas Jakarta
- PDIP Melanjutkan Kirab Obor Api Abadi Mrapen, Kali Ini Dilaksanakan di Kota Semarang