KPU Setuju Pilkada Serentak Diundur ke 2016
Selasa, 03 Februari 2015 – 23:38 WIB

KPU Setuju Pilkada Serentak Diundur ke 2016
Panja juga sepakat pilkada kembali ke sistem paket. Namun calon wakil dapat lebih dari satu orang, tergantung batasan jumlah penduduk. Kemudian uji publik dilakukan di parpol, sementara KPU diberi kewenangan menyosialisasikannya.
Sengketa pilkada ditangani Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. Sementara terkait ambang batas kemenangan pasangan calon, diturunkan dari yang sebelumnya 30 persen, menjadi 25 persen. Alasannya, memberi jaminan pilkada satu putaran.(gir/jpnn)
JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menyambut baik kesimpulan hasil rapat Panitia Kerja (Panja) DPR
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Pertamina Rayakan Puncak Hari Buruh Internasional 2025, Menaker Yassierli Beri Apresiasi
- Bupati Sumedang Berharap Buruh Sejahtera dan Turut Menggerakkan Ekonomi di Indonesia
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi
- Sidang Gugatan Pedagang Ayam vs BRI Ditunda Lagi, Haris Azhar Kritik Ketidaksiapan Bank
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara