KPU Setuju Pilkada Serentak Diundur ke 2016

KPU Setuju Pilkada Serentak Diundur ke 2016
KPU Setuju Pilkada Serentak Diundur ke 2016

jpnn.com - JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menyambut baik kesimpulan hasil rapat Panitia Kerja (Panja) DPR terkait revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, yang telah menyepakati tujuh poin penting untuk  penyempurnaan.

Terutama terkait jadwal pelaksanaan pilkada yang disepakati akan diundur dari sebelumnya akan dilaksanakan 2015, menjadi 2016.

Menurutnya, pemunduran waktu cukup baik, karena dengan demikian KPU dapat melakukan persiapan pelaksanaan pilkada secara lebih matang.

“Untuk pemunduran jadwal pelaksanaan pilkada serentak ke 2016 dan pilkada serentak nasional 2021, KPU sangat setuju. Hal tersebut sesuai dengan usulan KPU agar kualitas pelaksanaan dapat lebih baik,” kata Ferry menjawab JPNN, Selasa (3/2).

 Selain terkait pemunduran jadwal, Panja juga diketahui menghasilkan enam poin revisi lainnya. Namun revisi umumnya terkait aturan pelaksanaan. Untuk hal tersebut, KPU mengaku sepenuhnya siap melaksanakan apapun keputusan yang ditetapkan DPR nantinya.

“Terkait syarat itu menjadi ranah pembuat undang-undang. Kita sebagai penyelenggara, siap melaksanakan pilkada sesuai aturan yang ditetapkan,” ujar Ferry.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy (LE), mengatakan rapat Panja telah menyetujui tujuh poin revisi Undang-undang Nomor 1 tahun 2015, yang akan menjadi usul inisiatif DPR. Yakni, jadwal pilkada serentak diundur menjadi tahun 2016, sementara serentak nasional menjadi 2021.

Syarat menjadi calon kepala daerah disepakati minimal berusia 35 tahun untuk calon gubernur dan 30 tahun calon bupati/wali kota. Syarat pendidikan, disepakati calon gubernur minimal S1 dan calon bupati/wali kota Diploma III.

JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menyambut baik kesimpulan hasil rapat Panitia Kerja (Panja) DPR

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News