KPU Tak Akan Audit Dana Kampanye Caleg
Senin, 06 Mei 2013 – 14:01 WIB
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, memastikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD, mewajibkan partai politik mengatur pelaporan dana kampanye.
Untuk itu ia mengimbau seluruh calon legislatif Pemilu 2014 bersedia melaporkan dana kampanye yang digunakan. Baik terkait besaran nominal, asal dana, maupun besaran pengeluaran selama pemilu berlangsung. "KPU menghimbau para caleg melaporkan dana kampanyenya," ujar Arief di Jakarta, Senin (6/5).
Baca Juga:
Namun Arief mengaku KPU tidak akan melakukan audit terhadap dana kampanye caleg. Tapi diberlakukan terhadap dana kampanye parpol peserta pemilu. Nantinya, laporan dana kampanye caleg akan diumumkan di situs www.kpu.go.id.
"Buat caleg yang nggak melaporkan dana kampanyenya ya nggak apa-apa. Nanti biar masyarakat menilai ternyata calegnya nggak transparan. Jadi ini himbauan. Sunnah lah ya," terang Arief.
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, memastikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD, mewajibkan
BERITA TERKAIT
- Regenerasi Petani, Kementan Gelar Bootcamp di Bogor
- 25 Provinsi Semarakkan FTBIN 2024, Ini Target Badan Bahasa Kemendikbudristek
- Pupuk Bersubsidi Sebesar 9,55 Juta Ton Siap Disalurkan Kepada Petani
- Kematian Brigadir RA saat Jadi Ajudan Pengusaha Harus Jadi Atensi Kapolri
- Peringati Hari Buruh, Menaker Ida Luncurkan Kepmen Dukung Hubungan Industrial yang Harmonis
- EF Kids & Teens Hadirkan Program dan Manfaat Pelatihan Bahasa Inggris di 6 Area Wisata Indonesia