KPU Tak Akan Audit Dana Kampanye Caleg
Senin, 06 Mei 2013 – 14:01 WIB

KPU Tak Akan Audit Dana Kampanye Caleg
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, memastikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD, mewajibkan partai politik mengatur pelaporan dana kampanye.
Untuk itu ia mengimbau seluruh calon legislatif Pemilu 2014 bersedia melaporkan dana kampanye yang digunakan. Baik terkait besaran nominal, asal dana, maupun besaran pengeluaran selama pemilu berlangsung. "KPU menghimbau para caleg melaporkan dana kampanyenya," ujar Arief di Jakarta, Senin (6/5).
Baca Juga:
Namun Arief mengaku KPU tidak akan melakukan audit terhadap dana kampanye caleg. Tapi diberlakukan terhadap dana kampanye parpol peserta pemilu. Nantinya, laporan dana kampanye caleg akan diumumkan di situs www.kpu.go.id.
"Buat caleg yang nggak melaporkan dana kampanyenya ya nggak apa-apa. Nanti biar masyarakat menilai ternyata calegnya nggak transparan. Jadi ini himbauan. Sunnah lah ya," terang Arief.
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, memastikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD, mewajibkan
BERITA TERKAIT
- Sebanyak 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Siap Berangkat ke Tanah Suci
- Seludupkan Narkoba dari Malaysia di Pakaian Dalam, Nenek 62 Tahun Ditangkap
- Akademisi Nilai Dominasi TKA China Picu Kekhawatiran di Tengah Investasi RRC
- KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans-Sumatera
- Versi Kepala BGN, Masalah Keracunan Setelah Menyantap MBG Akibat Urusan Teknis
- Ini Cara Pertamina Mendorong Pekerja Menjadi Role Model Dekarbonisasi