KPU Tak Akan Mutakhirkan Kembali DPT Untuk Pilkada Simalungun

KPU Tak Akan Mutakhirkan Kembali DPT Untuk Pilkada Simalungun
KPU Tak Akan Mutakhirkan Kembali DPT Untuk Pilkada Simalungun

Namun JR Saragih tidak terima. Ia kemudian melakukan gugatan ke PTTUN Medan. Sehinga terpaksa KPU menunda pelaksanaan pemungutan suara untuk Pilkada Simalungun. Dalam putusannya, PTTUN mengabulkan gugatan JR Saragih. Tapi pemungutan suara tetap belum dapat dilakukan karena diketahui KPUD Simalungun mengajukan kasasi pada akhir Desember lalu.(gir/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan memutakhirkan kembali daftar pemilih tetap (DPT) bagi pemilihan Bupati Simalungun. Penyelenggara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News