KPU Tak Dipenjara Bila PBB Diikutkan jadi Peserta Pemilu

KPU Tak Dipenjara Bila PBB Diikutkan jadi Peserta Pemilu
KPU Tak Dipenjara Bila PBB Diikutkan jadi Peserta Pemilu
Sebagaimana diketahui, Kamis (7/3) kemarin, Majelis Hakim PT TUN memutuskan menerima gugatan PBB menjadi peserta Pemilu 2014 mendatang. "Memutus mengabulkan gugatan penggugat (PBB) seluruhnya dan mewajibkan tergugat (KPU) mencabut Keputusan KPU No 5, tanggal 8 Januari 2013 tentang verifikasi faktual," ujar Ketua Majelis Hakim Arif Nurdu'a di Jakarta.

Namun hingga saat ini KPU belum juga bersikap. Padahal PTTUN memberi batas waktu 7 hari bagi KPU mengajukan kasasi ke MA. "Kalau di hitung hari kerja,  maka batas waktunya Kamis (14/3) besok," ujar Panhar.(gir/jpnn)

JAKARTA - Ketua Bidang Hukum Partai Bulan Bintang (PBB), Panhar Makawi, mengaku heran dengan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang belum juga menjalankan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News