KPU Tak Dipenjara Bila PBB Diikutkan jadi Peserta Pemilu
Selasa, 12 Maret 2013 – 21:47 WIB
JAKARTA - Ketua Bidang Hukum Partai Bulan Bintang (PBB), Panhar Makawi, mengaku heran dengan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang belum juga menjalankan perintah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Padahal secara hukum, PT TUN menurutnya jelas melihat putusan KPU cacat hukum.
"Jadi apa ruginya KPU menerima PBB menjadi peserta pemilu? Apakah anggarannya dikurangi? Atau komesioner akan dipenjara kalau PBB diloloskan? Kan tidak," katanya di Jakarta, Selasa (12/3).
Karena itu, Panhar meyakini kalau pun KPU akhirnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, hukum akan tetap berpihak pada PBB. Alasannya, karena dalam proses hukum di tingkat kasasi, MA melihat seutuhnya norma-norma hukum dari putusan PT TUN.
"Jika mereka kasasi, kami akan melawan secara konstitusional. Yang dinilai di tingkat kasasi MA itu bobot norma hukum atas putusan PT TUN. Nah KPU tentu akan mengatakan putusan PTTUN salah. Sementara kita akan mengatakan sebaliknya. Tinggal MA yang akan menilai," ujarnya.
JAKARTA - Ketua Bidang Hukum Partai Bulan Bintang (PBB), Panhar Makawi, mengaku heran dengan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang belum juga menjalankan
BERITA TERKAIT
- Penjabat Gubernur Jateng Mendukung Penuh Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
- Sebegini Honor PPK Pilkada Serentak 2024, Syarat Pendaftaran Banyak Banget
- Ahok Disebut Masih Ada Keinginan Maju di Pilgub DKI Jakarta
- Sekjen Gelora: Seingat Saya, Kalangan PKS Selama Kampanye Menyerang Prabowo-Gibran
- PKB dan NasDem Akan Bergabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Darmizal Merespons Begini
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU