KPU Tak Ingin Kasus Pilwako Manado Kembali Terulang

jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan, pihaknya ingin membuat peraturan lebih tegas dan keras, bagi mantan narapidana yang ingin maju sebagai pasangan calon kepala daerah pada pilkada 2017 mendatang.
Menurut Hadar, aturan lebih tegas sangat penting, sehingga peristiwa gugatan bakal calon Wali Kota Manado Jimmy Rimba Rogi pada pilkada 2015 lalu, tak kembali terulang.
Sebab meski akhirnya Jimmy tetap dinyatakan tak memenuhi syarat, pelaksanaan pilkada Manado terpaksa ditunda sekian lama. Karena proses hukum yang diajukan Jimmy, sampai pada kasasi. Hanya karena definisi yang kurang tegas terkait sebutan mantan narapidana.
"Sekali lagi kami ingin buat peraturan lebih tegas dan keras. Kemarin kan kesulitan pendifinisian, batasan terpidana, sudah selesai mantan terpidana itu seperti apa," ujar Hadar, Senin (18/4).
Menurut Hadar, akibat kalimat yang kurang tegas, ada perbedaan pengertian definisi. Terutama terkait batasan-batasan sejak kapan seseorang dapat menyandang status mantan narapidana. Karena itu KPU kata Hadar mencoba bersikap lebih tegas dalam peraturan KPU yang baru, terkait pencalonan.
"Jadi kami pastikan harus betul-betul bebas murni, tidak lagi masa, walaupun tidak dalam sel, atau tahanan, atau tidak juga dalam bebas bersyarat. Jadi betul-betul sudah bebas murni. Sudah dapatkan suratnya. Supaya tidak mengalami kesulitan," kata Hadar.(gir/jpnn)
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan, pihaknya ingin membuat peraturan lebih tegas dan keras, bagi mantan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Versi Kepala BGN, Masalah Keracunan Setelah Menyantap MBG Akibat Urusan Teknis
- Ini Cara Pertamina Mendorong Pekerja Menjadi Role Model Dekarbonisasi
- Ikadin Berikan Sejumlah Masukan ke Pemerintah & DPR Soal RUU KUHAP
- IADO Siap Dukung Kesuksesan Kejuaraan Dunia Sambo Usia Muda dan Junior 2025
- Budayakan K3, Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan Platinum dan 1 Emas di Ajang WISCA 2025
- Setuju RUU Perampasan Aset, Ketum PNKT: Persulit Koruptor Sembunyikan Harta