KPU Tak Permasalahkan Status Keanggotaan Gibran di PDIP

KPU Tak Permasalahkan Status Keanggotaan Gibran di PDIP
Ilustrasi - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari tak mempermasalahkan status keanggotaan Gibran di PDI Perjuangan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak mempermasalahkan status keanggotaan Gibran Rakabuming Raka di PDI Perjuangan.

Gibran merupakan kader PDIP yang memilih maju berpasangan sebagai bakal calon wakil presiden mendampingi bakal calon presiden Prabowo Subianto pada Pemilu 2024.

PDIP pada Pilpres 2024 mengusung pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

KPU tak mempermasalahkan status Gibran karena tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari, tidak ada syarat pada undang-undang yang mengatur bakal pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden harus anggota partai.

“Dalam undang-undang tidak ada persyaratan bahwa bakal pasangan calon harus anggota partai, yang ada orang mau dicalonkan harus anggota partai itu kalau calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota,” ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (25/10).

Pernyataan itu disampaikan Hasyim merespons pertanyaan wartawan terkait status Gibran Rakabuming Raka yang masih tercatat sebagai anggota kader PDI Perjuangan, sementara dirinya diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal cawapres Prabowo.

Diketahui, KIM terdiri dari empat partai parlemen, yakni Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Demokrat.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak mempermasalahkan status keanggotaan Gibran di PDI Perjuangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News