KPU Tapteng 'Dikeroyok' di MK

Nyatakan Pasangan Albiner-Steven Penuhi Syarat

KPU Tapteng 'Dikeroyok' di MK
KPU Tapteng 'Dikeroyok' di MK
JAKARTA -- Seperti sudah diduga sejak awal, KPU Tapanuli Tengah (Tapteng) menyatakan pasangan Albiner Sitompul-dr. Steven P.B. Simanungkalit memenuhi syarat sebagai calon di pemilukada Tapteng. Sikap KPU Tapteng itu disampaikan dalam persidangan dengan agenda penyampaian laporan hasil verifikasi dan klarifikasi syarat dukungan empat pasangan calon di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (27/5).

Hanya saja, pendapat KPU Tapteng itu dibantah ramai-ramai oleh KPU Provinsi Sumut, Bawaslu, kuasa hukum Bonaran Situmeang-Sukran Tanjung, dan DPP Hanura, yang juga menyampaikan pendapat di sidang yang dipimpin langsung Ketua MK Moh Mahfud MD itu.

Dalam laporannya, anggota Divisi Hukum dan Humas KPU Tapteng Maruli Firman Lubis menjelaskan, untuk proses verifikasi dan klarifikasi, pihaknya mengunjungi kantor 34 partai, empat diantaranya kepengurusan partai di tingkat provinsi. Hasilnya, dinyatakan dari 19 partai pengusung pasangan Dina Riana Samosir-Hikmal Batubara, ada sembilan partai yang tidak memenuhi syarat yakni PKPB, Partai Kedaulatan, PPDI, Partai Buruh, PIS, PNBK, PPD, PPRN, dan Partai Matahari Bangsa.

Sementara, untuk pasangan Albiner-Steven, kata Maruli, Hanura dinyatakan termasuk ikut mengusung pasangan ini, berdasarkan pencalonan yang diajukan pengurus DPC Hanura Tapteng yang diteken Ketua DPC Ali Basyir Batubara dan sekretaris Ikmawati Tanjung. Partai Buruh, yang tidak memenuhi syarat mendukung Dina-Hikmal, oleh KPU Tapteng dinyatakan memenuhi syarat mendukung Albiner-Steven.

JAKARTA -- Seperti sudah diduga sejak awal, KPU Tapanuli Tengah (Tapteng) menyatakan pasangan Albiner Sitompul-dr. Steven P.B. Simanungkalit memenuhi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News