KPU Tegaskan Tak Ada Perpanjangan Waktu Pendaftaran Bacaleg

KPU Tegaskan Tak Ada Perpanjangan Waktu Pendaftaran Bacaleg
Ketua KPU Arief Budiman. Foto: Charlie L/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) akan ditutup pada Selasa (17/7), pukul 24.00 WIB.

Menurut Arief, pendaftaran sudah dibuka sejak 4 Juli lalu, namun diketahui partai politik baru melakukan pendaftaran ramai-ramai di hari terakhir, sepanjang Selasa sejak pagi hingga malam.

"Tidak ada perpanjangan. Bawaslu juga akan mengawasi. Tidak ada lagi penambahan berkas setelah pukul 24.00 WIB. Berkas yang masuk itulah yang diperiksa," ujar Arief di Jakarta, Selasa.

Meski tak ada perpanjangan, Arief memastikan parpol boleh melakukan perbaikan jika ada berkas yang belum lengkap, setelah Pukul 24.00 WIB.

"Tapi bukan menambah berkas baru," ucapnya.

Arief lebih lanjut mengatakan, penyelenggara pemilu bakal memeriksa sejumlah persyaratan utama dari berkas yang disampaikan parpol peserta Pemilu 2019.

Antara lain, syarat pencalonan, keterwakilan minimal 30 persen caleg perempuan dan pernyataan parpol tidak menyertakan mantan narapidana korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak.

"Kalau nanti ada yang tidak lengkap atau sesuai ketentuan, kami akan kembalikan kepada partai untuk diperbaiki," kata Arief.(gir/jpnn)

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pendaftaran bakal calon anggota legislatif akan ditutup pada Selasa (17/7), pukul 24.00 WIB.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News