KPU Tetap Akan Verifikasi Semua Parpol
Kamis, 18 Januari 2018 – 09:04 WIB
Komisioner KPU Wahyu Setiawan menjelaskan, teknis verifikasi sebetulnya tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Yakni, mendatangi kantor partai di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota untuk mengecek kepengurusan, keterwakilan perempuan 30 persen (di pusat), dan legalitas domisili partai.
Namun, untuk mengecek keanggotaan partai, yakni 1.000 orang atau 1/1.000 orang dari jumlah penduduk di level kabupaten/kota, masih dilakukan kajian.
Tujuannya, memastikan apakah perlu verifikasi lapangan atau cukup menggunakan sipol (sistem informasi partai politik). ’’Itu yang nanti kita bahas,’’ ujarnya. (far/lum/c20/oni)
Merujuk putusan MK, KPU akan melakukan verifikasi terhadap semua parpol, baik yang lama maupun yang baru.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Hukum dan Etika Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
- Said Abdullah Bicara Soal Arah Politik PDIP Pascaputusan MK
- Sesuai Dengan Putusan MK, Mayoritas Responden Tolak Pilpres 2024 Ulang
- Partai Perindo Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- Sambut Baik Putusan MK, Syarief Hasan: Saatnya Semua Komponen Bangsa Bersatu