Pemilu 2019 tak Sah Jika KPU Membangkang Putusan MK

Pemilu 2019 tak Sah Jika KPU Membangkang Putusan MK
Bendera Parpol. Ilustrasi Foto: Puji Hartono/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Said Salahudin menilai, sikap sejumlah anggota DPR yang berpandangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai verifikasi faktual partai politik tidak berlaku untuk Pemilu 2019, merupakan pandangan yang keliru.

Karena itu, Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) ini menyarankan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak tunduk pada pandangan tersebut.

"Kalau KPU mengikuti pandangan itu , kemudian tidak melakukan verifikasi faktual terhadap 12 parpol peserta Pemilu 2014 (untuk menjadi peserta Pemilu 2019,red), maka artinya KPU melakukan pembangkangan hukum terhadap putusan MK," ujar Said di Jakarta, Selasa (16/1).

Implikasinya, kata Said, Pemilu 2019 bakal cacat hukum jika ke-12 parpol tetap menjadi peserta pemilu tanpa melalui verifikasi faktual. Baik terkait proses maupun segala hasil yang diperoleh nantinya.

"Bagaimana mungkin verifikasi faktual dikatakan berlaku untuk pemilu berikutnya, sedangkan Pasal 47 UU MK menyatakan putusan Mahkamah memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dalam sidang," tutur Said.

Artinya, terhitung sejak 11 Januari lalu KPU, kata Said, sudah terikat oleh putusan tersebut. Karena itu wajib melaksanakan verifikasi faktual terhadap 12 parpol peserta Pemilu 2014.

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) Amirul Tamim mengusulkan putusan MK soal verifikasi faktual tidak diterapkan pada Pemilu 2019.

Pandangan senada juga dikemukakan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P Henry Yosodiningrat.

Said menilai, Pemilu 2019 tidak sah jika KPU tidak melakukan verifikasi factual terhadap 12 parpol.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News