KPU Tetapkan 10 Parpol Peserta Pemilu 2014
Selasa, 08 Januari 2013 – 02:15 WIB

Ketua Umum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik saat membuka Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik di kantor KPU, Jakarta Pusat, kemarin (07/1). Rapat Pleno Terbuka yang dihujani interupsi dari sejumlah partai politik ini mengumumkan 10 partai politik yang telah mendapatkan kursi di parlemen Senayan dan memenuhi syarat verifikasi di 33 provinsi. Foto: Fery Pradolo/INDOPOS
Dalam keputusannya, KPU juga menetapkan 24 parpol calon peserta Pemilu dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam UU Pemilu Nomor 8 tahun 2012.
Baca Juga:
"Demikian keputusan ini kami tetapkan dan kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak. Semoga demokrasi Indonesia semakin maju," ujar Husni. (gir/jpnn)
JAKARTA - Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya secara resmi menetapkan 10 partai politik sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Martin Manurung: Presiden dan DPR Sepemikiran Tuntaskan RUU PPRT
- Robert Kardinal Sebut Masyarakat Papua Kecewa dengan Pelaksanaan Pemekaran
- Kontroversi Mutasi Letjen Kunto, Pengamat Militer Bicara Matahari Kembar
- Cuti Petahana di PSU Pilkada Banggai Disorot, Diduga Tak Pernah Ada
- Hidayat Nur Wahid Serukan Konsistensi Perjuangkan Palestina Merdeka di Milad ke-23 PKS
- Bahlil: AMPI di Bawah Ketum Jerry Memiliki Posisi Strategis di Golkar