KPU: Tipis Peluang Pemilih Mencoblos Dua Kali

KPU: Tipis Peluang Pemilih Mencoblos Dua Kali
KPU: Tipis Peluang Pemilih Mencoblos Dua Kali

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dalam mengumumkan daftar pemilih sementara (DPS) dan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) mengacu pada Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Baik dalam pengumuman DPS di kantor desa dan kelurahan maupun pengumuman DPSHP yang akan dilaksanakan dari tanggal 17 sampai 23 Agustus 2013 formatnya akan tetap sama dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan,” tegas Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Jumat (16/8).

Sesuai pasal 33 ayat  2 UU Nomor 8 Tahun 2012, menyebutkan daftar pemilih paling sedikit memuat nama, jenis kelamin, nomor induk kependudukan (NIK), tanggal lahir dan alamat.

“Formatnya itu yang telah kita umumkan saat pengumuman DPS. Dalam pengumuman DPSHP besok (Sabtu) juga begitu. Masyarakat dapat melakukan koreksi jika ada data yang salah dalam pengumuman tersebut,” ujarnya.

Dalam DPSHP, kata Ferry, petugas diminta melengkapi dan memperbaiki validitas data seperti jenis kelamin yang masih kosong atau salah, tanggal lahir yang masih kosong, status perkawinan yang masing kosong, orang yang tidak memenuhi syarat tetapi masih terdapat dalam daftar dan data ganda.

“Keterangan tentang status disabilitas juga harus diisi untuk memudahkan KPU mengidentifikasi jenis dan jumlah kebutuhan alat bantu yang akan disediakan bagi penyandang disabilitas di setiap TPS,” ujarnya.

Terkait adanya  DPS yang belum dilengkapi dengan nomor induk kependudukan (NIK) dan masih berbasis Kartu Tanda Penduduk (KTP) non elektronik, hal itu sangat tergantung dengan perekaman KTP elektronik yang dilakukan oleh pemerintah.

Sebab KPU melakukan sinkronisasi data dengan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu terakhir dan verifikasi faktual ke lapangan berdasarkan DP4 yang diserahkan pemerintah.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dalam mengumumkan daftar pemilih sementara (DPS) dan daftar pemilih sementara hasil perbaikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News