KPU: Tipis Peluang Pemilih Mencoblos Dua Kali

KPU: Tipis Peluang Pemilih Mencoblos Dua Kali
KPU: Tipis Peluang Pemilih Mencoblos Dua Kali

Ferry kembali menegaskan bahwa kualitas daftar pemilih bukan hanya tanggung jawab KPU tetapi juga pemerintah, partai politik dan masyarakat secara umum.

Karenanya pengumuman DPS yang telah dilakukan di kantor desa/kelurahan menjadi sarana bagi publik untuk melakukan koreksi jika ada data yang diragukan akurasinya.

KPU kata Ferry, telah membuka kesempatan yang seluas-luasnya kepada publik untuk mengkritisi DPS. Masukan dan tanggapan masyarakat itu kemudian diakomodir di dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang ditetapkan PPS pada tanggal 16 Agustus 2013.

DPSHP tersebut nantinya akan diumumkan lagi ke publik selama tujuh hari. Setelah menerima masukan dan tanggapan masyarakat, DPSHP tersebut akan diperbaiki dari tanggal 24 Agustus sampai 6 September 2013.

KPU Kabupaten/Kota menerima DPSHP akhir dari PPS pada tanggal 7 sampai 10 September 2013. Penetapan daftar pemilih tetap (DPT) dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 7 sampai 13 September 2013.

“Jadi proses dari DP4 menjadi daftar pemilih tetap (DPT) itu sangat panjang dan melalui seleksi yang sangat ketat serta melibatkan partisipasi publik secara luas. Karenanya kami berkeyakinan DPT Pemilu 2014 akan lebih baik daripada Pemilu sebelumnya,” tegas Ferry.

Ferry menegaskan setelah penetapan DPT pun, KPU masih memiliki alat kontrol untuk memastikan bahwa hanya pemilih yang memenuhi syarat yang dapat menggunakan hak pilihnya.

“Kami punya petugas KPPS di setiap TPS yang akan menyelenggarakan pemungutan suara. Mereka tentu sangat mengetahui siapa saja yang menjadi pemilih di TPS tersebut. Jadi kecil kemungkinan akan ada satu pemilih yang mencoblos dua kali,” ujar Ferry.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dalam mengumumkan daftar pemilih sementara (DPS) dan daftar pemilih sementara hasil perbaikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News