KPU: Tipis Peluang Pemilih Mencoblos Dua Kali

KPU: Tipis Peluang Pemilih Mencoblos Dua Kali
KPU: Tipis Peluang Pemilih Mencoblos Dua Kali

Proses pindah TPS bagi warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak dapat menggunakan pilihnya di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar juga diatur secara ketat.

“Mereka akan dimasukkan ke dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) dengan syarat menunjukkan bukti identitas diri dan bukti yang bersangkutan telah terdaftar sebagai Pemilih dalam daftar pemilih tetap di TPS asal,” terang Ferry.(gir/jpnn)

 


JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dalam mengumumkan daftar pemilih sementara (DPS) dan daftar pemilih sementara hasil perbaikan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News