KPU: Tipis Peluang Pemilih Mencoblos Dua Kali
Jumat, 16 Agustus 2013 – 18:44 WIB
Proses pindah TPS bagi warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak dapat menggunakan pilihnya di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar juga diatur secara ketat.
“Mereka akan dimasukkan ke dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) dengan syarat menunjukkan bukti identitas diri dan bukti yang bersangkutan telah terdaftar sebagai Pemilih dalam daftar pemilih tetap di TPS asal,” terang Ferry.(gir/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dalam mengumumkan daftar pemilih sementara (DPS) dan daftar pemilih sementara hasil perbaikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tak Ada yang Tertarik Maju Pilgub Kalsel Lewat Jalur Perseorangan
- Pilkada Jatim 2024, Rawan Terjadi Pelanggaran di Semua Wilayah
- 40 Bakal Calon Kada Daftar ke Gerindra untuk Pilkada di Aceh
- Pilkada Bogor 2024, PKS Sodorkan 2 Nama ke Gerindra
- Pengawas Pilkada Penting Mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan
- Lulus Verifikasi PPS, 602 Orang Segera Ikuti Ujian CAT