KPU Tolak Jalankan Rekomendasi Panwas

KPU Tolak Jalankan Rekomendasi Panwas
Kotak suara untuk pilkada 2017. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - KENDARI – Tertutup sudah peluang pasangan H Hamin-Farid untuk bisa terdaftar sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Buton,

Pasalnya, rekomendasi yang dikeluarkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Buton agar KPU memperpanjang pendaftaran lagi selama satu jam, ditolak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton.

Penyelenggara Pilkada di Buton itu berdalih, bahwa perpanjangan pendaftaran tidak bisa diakomodir mengingat masa pendaftaran telah resmi berakhir. 

"Rekomendasi Panwas telah kami terima dan ditindaklanjuti. KPU Buton bersama Panwas telah melakukan rapat koordinasi. Setelah itu, KPU Buton telah memberikan jawaban sebanyak 10 lembar terkait rekomendasi itu. Dalam jawabanya kami, KPU Buton memutuskan tidak bisa mengabulkan rekomendasi Panwas yang meminta agar masa pendaftaran dibuka kembali selama satu jam," ujar Komisioner KPU Buton La Rusuli seperti diberitakan Kendari Post (Jawa Pos Group).

Mantan Ketua KPU Buton itu menegaskan, pendaftaran bakal calon kepala daerah di Buton telah resmi ditutup 29 September 2016 lalu. 

Selain itu, tak ada regulasi yang membolehkan masa pendaftaran diperpanjang kembali selama satu jam, setelah  pendaftaran resmi ditutup berdasarkan tahapan yang ada. "Keputusan ini sudah kami sampaikan ke Panwas," kata La Rusuli.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu menyayangkan sikap KPU Buton yang enggan melaksanakan rekomendasi Panwas. 

Menurutnya, KPU memiliki kewajiban mengabulkan setiap rekomendasi yang dikeluarkan Panwas atas temuan di lapangan yang dianggap melanggar prosedur. 

KENDARI – Tertutup sudah peluang pasangan H Hamin-Farid untuk bisa terdaftar sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Buton, Pasalnya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News