KPU Tunggu Gugatan hingga Rabu
jpnn.com - SURABAYA - Rencana pasangan Khofifah-Herman yang hendak menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), tampaknya, masih belum jelas. Hingga kemarin, masih belum terang apa yang menjadi materi gugatan mereka dan kapan mereka mendaftarkannya.
Ketika dikonfirmasi tetang kelanjutan gugatan Berkah, Sekretaris DPW PKB Jatim Thoriqul Haq tak mau menjawab. "Bukan saya yang punya wewenang mengurus masalah tersebut. Tanya tim hukum saja," ucapnya.
Sementara itu, saksi pasangan Berkah dalam rekapitulasi KPU Jatim Djuli Edi Muryadi ketika dikonfirmasi hanya menjawab singkat. "Belum tahu kapan. Yang jelas, ini masih rapat. Nanti aja, ya," katanya saat dikonfirmasi via telepon seluler.
Pada bagian lain, Didik Prasetyono, saksi pasangan BDH-Said Abdullah, mengatakan bahwa pihaknya tak akan menggugat ke MK. "Karena dalam MK biasanya adalah sengketa yang materinya bila diuji akan bisa mengubah hasil akhir penghitungan suara. Kalau selisihnya terlalu jauh, maka ya tentu biasanya akan ditolak MK," ucap mantan anggota KPU Jatim tersebut.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos menyebutkan, ada kesulitan untuk menyusun materi gugatan. Sebab, selisih suara terlalu jauh (lebih dari 1,6 juta). Karena itu, think tank pasangan Berkah mengambil strategi lain. Yakni, membuat MK mendiskualifikasi pasangan KarSa.
"Karena MK akan sulit mengabulkan permohonan permintaan coblosan di sejumlah daerah. Taruhlah ditemukan kecurangan yang masif dan terstruktur di satu kabupaten. Kalaupun diulang, misalnya seratus persen menang Berkah pun, tetap akan kalah," kata sebuah sumber di internal pasangan tersebut.
"Selisihnya terlalu jauh," imbuhnya. Apalagi, hingga kemarin, belum ditemukan kecurangan signifikan dalam pilgub Jatim. Bahkan, Bawaslu dan KPU Jatim telah menyatakan tak ada kecurangan terstruktur dan masif.
Dengan begitu, sejumlah strategi pun disusun. Salah satu yang kini tengah dibahas tim Khofifah adalah penggunaan APBD. Hanya, masalahnya, kecurangan dari sisi itu sulit ditemukan.
SURABAYA - Rencana pasangan Khofifah-Herman yang hendak menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), tampaknya, masih belum jelas. Hingga kemarin, masih
- Sudaryono Kandidat Terkuat Pilgub Jateng, Pakar: Dia Paling Siap
- Terima Putusan MK, Partai Buruh Dukung Program Prabowo-Gibran
- Dambakan Keselarasan dengan Pusat, Petani Jateng Dukung Sudaryono Jadi Gubernur
- Bey Machmudin tidak Akan Maju jadi Cagub Jabar 2024
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?