KPU Tunggu Gugatan hingga Rabu

jpnn.com - SURABAYA - Rencana pasangan Khofifah-Herman yang hendak menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), tampaknya, masih belum jelas. Hingga kemarin, masih belum terang apa yang menjadi materi gugatan mereka dan kapan mereka mendaftarkannya.
Ketika dikonfirmasi tetang kelanjutan gugatan Berkah, Sekretaris DPW PKB Jatim Thoriqul Haq tak mau menjawab. "Bukan saya yang punya wewenang mengurus masalah tersebut. Tanya tim hukum saja," ucapnya.
Sementara itu, saksi pasangan Berkah dalam rekapitulasi KPU Jatim Djuli Edi Muryadi ketika dikonfirmasi hanya menjawab singkat. "Belum tahu kapan. Yang jelas, ini masih rapat. Nanti aja, ya," katanya saat dikonfirmasi via telepon seluler.
Pada bagian lain, Didik Prasetyono, saksi pasangan BDH-Said Abdullah, mengatakan bahwa pihaknya tak akan menggugat ke MK. "Karena dalam MK biasanya adalah sengketa yang materinya bila diuji akan bisa mengubah hasil akhir penghitungan suara. Kalau selisihnya terlalu jauh, maka ya tentu biasanya akan ditolak MK," ucap mantan anggota KPU Jatim tersebut.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos menyebutkan, ada kesulitan untuk menyusun materi gugatan. Sebab, selisih suara terlalu jauh (lebih dari 1,6 juta). Karena itu, think tank pasangan Berkah mengambil strategi lain. Yakni, membuat MK mendiskualifikasi pasangan KarSa.
"Karena MK akan sulit mengabulkan permohonan permintaan coblosan di sejumlah daerah. Taruhlah ditemukan kecurangan yang masif dan terstruktur di satu kabupaten. Kalaupun diulang, misalnya seratus persen menang Berkah pun, tetap akan kalah," kata sebuah sumber di internal pasangan tersebut.
"Selisihnya terlalu jauh," imbuhnya. Apalagi, hingga kemarin, belum ditemukan kecurangan signifikan dalam pilgub Jatim. Bahkan, Bawaslu dan KPU Jatim telah menyatakan tak ada kecurangan terstruktur dan masif.
Dengan begitu, sejumlah strategi pun disusun. Salah satu yang kini tengah dibahas tim Khofifah adalah penggunaan APBD. Hanya, masalahnya, kecurangan dari sisi itu sulit ditemukan.
SURABAYA - Rencana pasangan Khofifah-Herman yang hendak menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), tampaknya, masih belum jelas. Hingga kemarin, masih
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026
- NasDem Karawang Bangun Kantor Megah Simbol Pemersatu
- Soal RUU Perampasan Aset, Dave Golkar: Kami Siap Membahas