KPU Tunggu Gugatan hingga Rabu

"Pertama, karena APBD itu merupakan produk bersama Pemprov-DPRD Jatim. Menyalahkan APBD berarti menyalahkan DPRD Jatim juga," imbuhnya.
Selain itu, kalaupun dipermasalahkan, apakah bantuan APBD yang memang reguler untuk masyarakat harus dihentikan karena agenda pilgub? "Kasihan masyarakatnya," papar dia. Namun, sumber tersebut mengatakan bahwa pihaknya memang masih mencari celah terus.
"Intinya, kami masih mencari yang signifikan. Kalau tidak, nanti malu," tambahnya seraya mewanti-wanti namanya tidak disebutkan.
Di sisi lain, KPU Jatim mengambil langkah pasif terkait dengan masalah tersebut. Komisioner KPU Jatim Divisi Hukum dan SDM Agung Nugroho mengatakan bahwa pihaknya akan menanti hingga Rabu lusa (11/9). "Karena batasannya adalah tiga hari kerja setelah penetapan pemenang pemilu, pasangan calon yang tak puas menggugat ke MK," terangnya.
Rabu nanti pihaknya ke Jakarta dan mengecek ke MK adakah gugatan yang terkait dengan sengketa hasil pilgub Jatim. "Bila tidak ada, maka paling lambat Jumat (13/9) kami akan menyerahkan SK KPU Jatim yang berisi hasil rekapitulasi dan penetapan pemenang pemilu ke DPRD Jatim," paparnya.
Selanjutnya, SK tersebut diproses DPRD Jatim untuk diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri. Itu kemudian menjadi dasar pelantikan gubernur-wakil gubernur Jatim baru untuk periode 2014-2019. (ano/c10/kim)
SURABAYA - Rencana pasangan Khofifah-Herman yang hendak menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), tampaknya, masih belum jelas. Hingga kemarin, masih
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026
- NasDem Karawang Bangun Kantor Megah Simbol Pemersatu