KPU Warning Dana Gelap
Anulir Parpol yang Terima
Kamis, 10 Juli 2008 – 07:26 WIB
Ketua Pelaksana Harian PDP, Roy BB Janis menunjukkan nomor urut parpol peserta Pemilu. PDP ditetapkan sebagai parpol dengan nomor urut 16. Foto: Tri Mujoko Bayuaji/JP
JAKARTA – Transparansi sumber dana partai politik (parpol) mendapat perhatian khusus Komisi Pemilihan Umum (KPU). Karena itu, dalam rapat pleno Rabu (9/7), selain menetapkan nomor urut parpol Pemilu 2009, KPU mengingatkan agar parpol peserta Pemilu 2009 segera menyiapkan rekening khusus sumbangan dana kampanye. Jika nekat digunakan, KPU tak segan-segan memberikan sanksi kepada parpol. ’’Mulai sanksi denda hingga pembatalan status sebagai peserta parpol,’’ katanya. Saat audit nanti, KPU rencananya bekerja sama dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). ’’Kami mungkin tak bisa mengawasi aliran dana kampanye. Karena itu, kami akan meminta bantuan pihak lain,’’ ujarnya.
Anggota KPU Abdul Aziz menyatakan, tiga hari setelah nomor urut diumumkan, parpol sudah boleh berkampanye di seluruh Indonesia. Karena itu, dia meminta agar parpol segera menyerahkan laporan pendanaan. ’’Kepada semua parpol, tiga hari sebelum kampanye dilaksanakan hari ini atau katakanlah besok, semua parpol sudah membukukan dana-dana kampanye yang akan dikeluarkan,’’ ujarnya.
Berdasar aturan terbaru, setiap parpol wajib mencatatkan seluruh pemasukan dan penggunaan dana kampanye. Parpol juga dilarang menerima atau menggunakan sumbangan dana yang anonim. ’’Dana (anonim) itu nanti harus masuk kas negara karena tidak diketahui siapa yang menyumbang,’’ tegas Aziz.
Baca Juga:
Terhadap dana yang sudah jelas namanya pun, KPU wajib mengawasi pihak yang menyumbang parpol. Pengalaman 2004, salah satu parpol mendapatkan sumbangan Rp 200 juta dari seorang pengusaha tempe. Karena pada 2004 tidak ada aturan audit anggaran dana kampanye parpol, anggaran itu pun lolos tanpa pemeriksaan. ’’Asal-usul penyumbang juga akan diperiksa,’’ ungkapnya.
Untuk sumbangan yang berwujud barang, KPU mewajibkan parpol mengonversi nilainya dengan rupiah. Konversi tersebut akan distandarkan dengan harga pasar yang berlaku. ’’Jadi, misalnya nanti dapat hibah mobil, tidak boleh dimurahkan, harus sesuai harga pasar,’’ kata Aziz.
Baca Juga:
JAKARTA – Transparansi sumber dana partai politik (parpol) mendapat perhatian khusus Komisi Pemilihan Umum (KPU). Karena itu, dalam rapat pleno
BERITA TERKAIT
- Eks Ketua Golkar Makassar Gabung Demokrat Lagi, Bawa Gerbong?
- MK Tak Temukan Bukti Ijazah Gibran, PKS: DPR Dapat Mengambil Langkah
- DPR Pastikan Partisipasi Publik Terbuka di RUU Pemilu
- Legislator PKB Usul Pembentukan Pansus Sikapi Putusan MK Soal Ijazah Gibran
- PKS Nilai Putusan MK Terkait Ijazah Gibran Konstitusional dan Harus Dihormati
- Anggota Komisi II Dorong Pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming
JPNN.com




