KPU Yakin Panwas Pertimbangkan Batas Waktu Pendaftaran

jpnn.com - JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik meyakini panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) akan mempertimbangkan dengan matang keputusan yang akan diambil, terkait sengketa pilkada yang diajukan pasangan bakal calon kada Kota Mataram Salman–Jana Hamdiana.
Langkah ini dinilai sangat penting, karena sebelumnya KPUD setempat memutuskan menunda pelaksanaan pilkada, karena hanya terdapat satu pasangan bakal calon. Pendaftaran yang diajukan Salman-Jana ditolak karena telah melewati batas waktu pendaftaran yang ditentukan.
“Tentu apa yang diputuskan Panwas sudah dipikirkan matang-matang, sudah dicermati sedemikian rupa mana yang layak dan mana yang enggak layak. Tidak semua sengketa itu dikabulkan juga. Dengan posisi waktu yang berbeda dengan Peraturan KPU yaitu Pukul 16:00 waktu setempat,” ujar Husni, Rabu (19/8).
Menurut Husni, sesuai dengan Peraturan KPU tentang pencalonan, pelaksanaan perpanjangan masa pendaftaran di Kota Mataram kembali digelar pada 9-11 Agustus lalu, karena hanya satu pasangan bakal calon yang mendaftar. Namun setelah perpanjangan dibuka, ternyata hanya ada satu pasangan calon. Karena itu diputuskan pilkada Kota Mataram diundur ke 2017.
“Kami membuat kebijakan kalau mereka belum meregistrasi pada 16:00, sementara proses penyelesaian administrasinya membutuhkan tambahan, masih dibenarkan. Nah, tinggal mereka saja (Panwas,red) nanti yang meneliti apa yang bersangkutan benar-benar berupaya datang tepat waktu,” ujar Husni.(gir/jpnn)
JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik meyakini panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026