KPU Yakin Perpanjangan Pendaftaran Balon tak Salahi Aturan

KPU Yakin Perpanjangan Pendaftaran Balon tak Salahi Aturan
Hadar Nafis Gumay. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menyambut baik kritikan sejumlah pihak yang menilai langkah penyelenggara pemilu memperpanjang pendaftaran bakal calon kepala daerah di tujuh daerah, menyalahi aturan perundang-undangan.

“Enggak apa-apa, tidak selalu sebuah sikap akan didukung oleh semua pihak. Terima kasih ada pengakuan, tapi memang ada pertimbangan lain. Kalau kami mau menjadikan satu paslon tetap ikut pilkada, tak ada aturan, tetap tak bisa,” ujar Hadar, Kamis (6/8).

Meski menerima kritikan, KPU kata Hadar tetap meyakini kebijakan yang diambil sudah tepat dan tidak menyalahi aturan. Apalagi sebelum memperpanjang masa pendaftaran, KPU terlebih dahulu memperoleh rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Kami yakin itu (tidak ada aturan yang dilanggar,red). Kami punya diskresi yang mengatur itu. Kami juga punya dasar kuat menerima rekomendasi, karena Bawaslu punya dasar kuat mengeluarkan rekomendasi. Kan diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 (tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota,red),” ujar Hadar.

Selain rekomendasi Bawaslu, KPU kata Hadar, mengambil kebijakan atas beberapa pertimbangan lain. Misalnya jika pelaksanaan pilkada di tujuh daerah harus diundur ke 2017, banyak pihak yang menyayangkan. Pasalnya,  berakibat adanya hak politik dan hak pilih masyarakat yang menjadi terabaikan.

"Kalau kami pindahkan ke 2017, banyak orang sayangkan, hak politik. Ini juga kami pertimbangkan. Saya tadi malam itu sampai mimpi pun, menghitung ini juga. Jadi kami betul-betul pertimbangkan. Kami yakini ini keputuan benar dan bukan keputusan intervensi,” ujar Hadar.(gir/jpnn)

 


JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menyambut baik kritikan sejumlah pihak yang menilai langkah penyelenggara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News