KPU Yakin Tak Ada Masalah Dualisme Parpol pada Pemilu 2019
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meyakini tidak akan terjadi masalah dualisme dalam kepengurusan partai politik yang nantinya dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2019 mendatang.
Alasannya sederhana, penyelenggara bakal melakukan penelitian secara profesional terhadap seluruh kelengkapan berkas yang diajukan parpol pada masa pendaftaran yang digelar sejak Selasa (3/10) hingga Senin (16/10) mendatang.
"Selain itu, kami juga berpedoman pada aspek legal formal. Yaitu kepada Surat Keputusan (SK) Kemenkumham. Jadi tidak akan (ada,red) dualisme," ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (2/10).
Menurut Wahyu, saat meneliti kelengkapan berkas parpol calon peserta Pemilu 2019, penyelenggara di tiap tingkatan akan berpedoman pada SK Kemenkumham.
Jika nama pengurus yang dajukan di tingkat provinsi, kabupaten/kota tidak sesuai dengan SK Kemenkumham, maka akan dikoreksi terlebih dahulu.
"Jadi nanti berjenjang, provinsi dan kab/kota pedomannya adalah parpol yang menurut kemenkumham memenuhi syarat. Jadi tidak akan ada kepengurusan ganda di daerah," pungkas Wahyu.(gir/jpnn)
Penyelenggara bakal melakukan penelitian secara profesional terhadap seluruh kelengkapan berkas yang diajukan parpol pada masa pendaftaran.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- PDIP Menggugat KPU ke PTUN, Arief Poyuono Bakal Ajukan Gugatan Intervensi
- Ketua KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Calon Terpilih Pilpres 2024
- Ganjar-Mahfud Absen saat KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres
- Ekspresi Anies-Muhaimin saat Menghadiri Penetapan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024
- Gugatan Disidangkan di PTUN, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
- Butuh 6.048 PPS dan 780 PPK Untuk Pelaksanaan Pilkada di Daerah ini