KPUD Banjarnegara Bantah Tudingan Penggugat
Selasa, 16 Agustus 2011 – 16:27 WIB

KPUD Banjarnegara Bantah Tudingan Penggugat
Menurutnya, hal itu bukan kesalahan panitia penyelenggara pemilukada karena setelah ditelusuri ternyata yang bersangkutan memang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). "Setelah kami cek di DPT memang dia tidak terdaftar dalam daftar pemilih," jelasnya.
Baca Juga:
Saksi lainya, Sutikno mengklarifikasi pernyataan saksi penggugat Taufik Haryadi yang menudingnya melakukan pemaksaan terhadap saksi untuk menandatangani berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara. "Saya tidak pernah memaksa saksi untuk tanda tangani berita acara," ujar Sutikno.
Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) Gumelar ini menambahkan, pada saat rekapitulasi di kecamatan, pihaknya juga mengundang ketua PPS, Panwas Kecamatan dan semua saksi yang mengirimkan surat mandat termasuk KPPS Sekecematan Gumelar sehingga banyak saksi yang bisa diklarifikasi.
Setelah rekapitulasi lanjut Sutikno lagi, saksi pasangan Budhi Sarwono-Kusuma Winahyu tersebut tidak mau menandatangani berita acaranya.
JAKARTA- Sidang lanjutan sengketa pemilukada kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah yang digugat pasangan Budhi Sarwono-Kusuma Winahyu Hidayat kembali
BERITA TERKAIT
- Kemenaker Targetkan 50 Ribu Calon Pekerja Ikut Program Magang Nasional
- Pesepeda Ontel Tewas Tertabrak Brio di Semarang
- Niat Berwudu di Sungai, Samsul Anwar Malah Diserang Buaya
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Anggota Panja DPR Dukung Usulan Forkopi, Ini Isinya
- Unit Intel Kodim Tangkap 3 Penjual Narkoba di Bima, Bravo TNI