KPUD Diminta Tunda Pengusulan Pelantikan Kada Terpilih
Kamis, 24 Desember 2015 – 00:02 WIB

Gedung MK. Foto: dok.JPNN
"Namun kelihatannya mungkin SOP di sana (MK,red) menerima apa pun (pengajuan gugatan,red). Nah kalau diterima karena faktor apa, itu kan kewenangan mereka, SOP mereka kan menerima. Meski telah melampaui waktu yang ada," ujar Ferry.(gir/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta penyelenggara pilkada yang terlanjur menetapkan pasangan calon kepala daerah terpilih, menunda untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Megawati Bilang PDIP Babak Belur di Pemilu 2024
- Kader PDIP Siap-Siap, Megawati Bakal Buat Tur Indonesia, Dimulai dari Aceh Sampai Merauke
- Tanggapi Kecelakaan Berulang dengan Korban Massal, Komisi V DPR Desak Reformasi Sistem Transportasi Nasional
- Demokrat Yakin Tak Ada Matahari Kembar, Presiden Prabowo Berdaulat dan Mandiri
- Prabowo-Jokowi Saling Bela, Pengamat Sebut Mereka Susah Dikoyak
- Sejumlah PAC PDIP Banten Minta DPP Kembalikan Hak Tia Rahmania