KPUD Diminta Tunda Pengusulan Pelantikan Kada Terpilih

KPUD Diminta Tunda Pengusulan Pelantikan Kada Terpilih
Gedung MK. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta penyelenggara pilkada yang terlanjur menetapkan pasangan calon kepala daerah terpilih, menunda untuk sementara waktu pengusulan pelantikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pasalnya, sesuai aturan KPU, batas waktu pengajuan sengketa hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) 3x24 jam setelah rapat pleno penghitungan hasil pilkada. Namun masih terbuka kemungkinan MK menerima gugatan melewati batas waktu tersebut. 

"Jadi ditunda saja dulu kalau sudah ditetapkan KPU calon terpilihnya, tapi pengusulannya ke Kemendagri, itu yang ditunda," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Rabu (23/12).

Ferry menjelaskan, ada beberapa kemungkinan mengapa sejumlah KPUD telah menetapkan pasangan calon kepala daerah terpilih. Antara lain, karena sesuai aturan yang ada, rapat pleno penghitungan suara untuk pilkada kabupaten/kota dilaksanakan 16-18 Desember.

Kemudian paslon diberi waktu 3x24 jam untuk mengajukan gugatan ke MK. Artinya, kalau tidak ada gugatan hingga 21 Desember, maka penetapan kepala daerah terpilih dapat dilakukan pada 22 Desember. 

Sementara untuk pemilihan gubernur, rapat pleno dilaksanakan sejak 17-19 Desember. Dihitung tiga hari setelah rapat pleno, maka batas waktu pengajuan gugatan 22 Desember. Dengan demikian kalau sampai 22 Desember tidak ada gugatan, maka KPUD sebenarnya dapat menetapkan pasangan terpilih pada 23 Desember. 

"Jadi kalau sudah terlanjur menetapkan, ya tetapkan saja. Bahwa kemudian nanti ada gugatan (ke MK,red) proses penetapan akan berubah kalau ada putusan dari MK. Itu saja. Jadi enggak ada perubahan, hanya masalah administrasi,"ujarnya.

Saat ditanya apakah KPU tidak berkoordinasi dengan MK terkait batas waktu pengajuan gugatan, Ferry mengatakan sudah dilakukan.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta penyelenggara pilkada yang terlanjur menetapkan pasangan calon kepala daerah terpilih, menunda untuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News