Bergulir Desakan Lengserkan Gibran, Sikap Pak Sarmuji Jelas

jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Muhammad Sarmuji menanggapi desakan dari sejumlah purnawirawan yang meminta Gibran Rakabuming Raka dilengserkan atau dimakzulkan dari kursi wakil presiden.
Sarmudi menegaskan bahwa tidak ada dasar konstitusional untuk memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dia menyatakan proses pemilihan Gibran sebagai wakil presiden telah sah secara hukum dan mendapat dukungan mayoritas rakyat Indonesia.
"Mas Gibran terpilih secara konstitusional melalui pemilihan presiden dan wakil presiden, dipilih oleh 58 persen rakyat Indonesia secara konstitusional, disahkan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Sarmuji saat ditemui awak media di kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (7/5) malam.
Menurut Sarmuji, tidak ada pelanggaran yang dilakukan Gibran yang dapat menjadi alasan pemakzulan.
"Jadi, sampai saat ini pintu pemakzulan secara konstitusional masih tertutup," ujarnya.
Pernyataan Sarmuji disampaikan merespons wacana pemakzulan Gibran yang sempat mencuat dalam sejumlah forum publik dan diskusi politik.
Isu ini bergulir seiring sorotan terhadap majunya Gibran sebagai calon wapres pada Pilpres 2024 seusai putusan kontroversial Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat usia capres-cawapres.
Silakan disimak pendapat Pak Sarmuji menanggapi desaan agar Gibran Rakabuming dilengserkan atau dimakzulkan dari kursi wapres.
- Prabowo kepada Wartawan: Bagian Saya Marah-marahi Menteri, Nah Kalian Keluar
- Letjen Kunto Anak Pak Try Batal Dimutasi, Ini yang Terjadi
- Surat Ini Bikin Mutasi Letjen Kunto Arief Dianggap Bermuatan Politis
- Versi Pengamat, Prabowo Tak Merestui Mutasi Letjen Kunto Arief
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI
- Idrus Marham: Pembangunan Berjalan Sukses, Rakyat Ingin Prabowo Kembali Jabat Presiden RI