Bergulir Desakan Lengserkan Gibran, Sikap Pak Sarmuji Jelas
Kamis, 08 Mei 2025 – 07:46 WIB

Wapres terpilih Gibran Rakabuming Raka. Foto: Romensy Augustino/JPNN.com
Dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK menyatakan bahwa seseorang yang belum berusia 40 tahun tetap dapat mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.
Putusan ini membuka jalan bagi Gibran, yang saat itu menjabat sebagai wali kota Solo untuk maju pada Pilpres 2024, meskipun usianya belum genap 40 tahun. (antara/jpnn)
Silakan disimak pendapat Pak Sarmuji menanggapi desaan agar Gibran Rakabuming dilengserkan atau dimakzulkan dari kursi wapres.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Prabowo kepada Wartawan: Bagian Saya Marah-marahi Menteri, Nah Kalian Keluar
- Letjen Kunto Anak Pak Try Batal Dimutasi, Ini yang Terjadi
- Surat Ini Bikin Mutasi Letjen Kunto Arief Dianggap Bermuatan Politis
- Versi Pengamat, Prabowo Tak Merestui Mutasi Letjen Kunto Arief
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI
- Idrus Marham: Pembangunan Berjalan Sukses, Rakyat Ingin Prabowo Kembali Jabat Presiden RI