Bergulir Desakan Lengserkan Gibran, Sikap Pak Sarmuji Jelas

Bergulir Desakan Lengserkan Gibran, Sikap Pak Sarmuji Jelas
Wapres terpilih Gibran Rakabuming Raka. Foto: Romensy Augustino/JPNN.com

Dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK menyatakan bahwa seseorang yang belum berusia 40 tahun tetap dapat mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.

Putusan ini membuka jalan bagi Gibran, yang saat itu menjabat sebagai wali kota Solo untuk maju pada Pilpres 2024, meskipun usianya belum genap 40 tahun. (antara/jpnn)

Silakan disimak pendapat Pak Sarmuji menanggapi desaan agar Gibran Rakabuming dilengserkan atau dimakzulkan dari kursi wapres.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News