KPUD Jangan Ragu Gunakan Anggaran Kampanye Pilkada

Menurut mantan Komisioner KPU Jawa Timur ini, anggaran kampanye hanya dapat digunakan untuk kegiatan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 PKPU Nomor 7 Tahun 2015. Yaitu debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye atau iklan di media massa atau elektronik.
Misalnya untuk kegiatan debat publik, dapat disiarkan secara langsung oleh lembaga penyiaran publik atau lembaga penyiaran swasta. Namun juga tidak dapat disiarkan secara langsung karena alasan keterbatasan frekwensi, dapat disiarkan secara tunda.
Sementara itu terkait pemasangan iklan kampanye di media massa, KPU menurut Arief juga telah mengaturnya dalam Pasal 32 PKPU Nomor 7 Tahun 2015. Disebutkan, KPUD memfasilitasi penayangan iklan dalam bentuk komersil maupun iklan layanan masyarakat. Selain itu, KPUD juga berperan menentukan dan menetapkan jumlah penayangan dan ukuran atau durasi iklan untuk setiap pasangan calon.
Meski begitu pemasangan tidak bisa dilakukan sesuka hati. Sesuai Pasal 34 ayat 1, kata Arief, iklan kampanye hanya dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang.
“Sesuai Pasal 36 ayat 3, tarif iklan kampanye layanan masyarakat harus lebih rendah daripada tarif iklan kampanye komersial,” ujar Arief.(gir/jpnn)
JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, KPU Daerah tidak perlu ragu menggunakan anggaran yang ada untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi
- Prof Nuh: Kepemimpinan Khofifah Sukses Mengatasi Kemiskinan
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir