Kreator Konten YouTube Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ini Kasusnya

Kreator Konten YouTube Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ini Kasusnya
Salah satu kreator konten YouTube dilaporkan ke polisi. Ilustrasi. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Lim Sonny selaku Direktur PT Ashley Profesional Audio, melaporkan salah satu kreator konten YouTube berinisial KDR ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu dibuat oleh Bagus Satriya Wicaksono, selaku kuasa hukum Lim Sonny, ke SPKT Polda Metro Jaya pada Sabtu (29/4).

Polisi pun sudah menerima laporan tersebut dan teregister di nomor: STTLP/B/2301/IV/ 2023/SPKT/ POLDA METRO JAYA.

"Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial atau Pasal 27 ayat 3 UU ITE," ujar Bagus kepada wartawan.

Dia menjelaskan dugaan tindak pidana itu berupa tindakan mengunggah tiga kali produk Ashley Audio Sound System oleh terlapor.

"Yang mana telah mengunggah tiga kali mengenai produk Ashley Audio Sound System dengan pemberitaan tidak seimbang atau tendensius," ujarnya.

Upaya pelaporan itu, kata dia bukan hanya sebagai pembelajaran tetapi kliennya berhak mengetahui motif pembuatan konten tersebut.

Selain itu, pihak korban juga mengaku sangat dirugikan atas tindakan terlapor tersebut.

Salah satu kreator konten YouTube berinisial KDR dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pelanggaran UU ITE.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News