KRI Kakap Sukses Tangkap Kapal Pencuri Ikan, Ini Ceritanya

KRI Kakap Sukses Tangkap Kapal Pencuri Ikan, Ini Ceritanya
Salah Satu kapal yang ditangkap FB Rell Renn 6 sedang diamankan/ Foto: Radar Tarakan

jpnn.com - TARAKAN – Penangkapan Ikan oleh kapal asing di Indonesia kembali terjadi. Beruntung, kejadian itu mampu diantisipasi dengan baik oleh awal Kapal Republik Indonesia (KRI) Kakap-811. Mereka sukses menangkap empat kapal berbendera Filipina, di perairan Laut Sulawesi, Senin (28/9) lalu.

Kejadian penangkapan tersebut terjadi ketika KRI Kakap-811 sedang melaksanakan operasi di daerah Laut Sulewesi karena akan menempati sektor perairan di Ambang Batas Laut (Ambalat). Saat siang hari, tepatnya pukul 12.25 Wita, KRI ini melihat adanya kontak dengan jarak kurang lebih 8 NM menggunakan radar JRC JMA 5322.

KRI langsung berupaya berkomunikasi dengan menggunakan radio VHF FM Chanel 16, namun tidak ada jawaban dari kapal yang ternyata berisi 42 kru kapal tersebut. Setelah itu KRI berusaha mendekati lokasi kapal, dan ternyat setelah mendekat terlihat ada empat kapal berbendara Filipina ini yang sedang berjangkar di tengah lautan.

Empat kapal yang ditangkap itu Kapal yang ditangkap itu memiliki nama lambung KM PB RELL RENN 8, FB RELL REN 6, FB LB C-N-C, dan FB LB RR-8A. Kapal-kapal ini merupakan satu tim dalam proses penangkapan ikan. Dua kapal bertugas sebagai kapal penangkap ikan dan dua kapal lainnya sebagai pemberi fasilitas penerangan untuk kepentingan dua kapal penangkap ikan tersebut.

Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) XIII Tarakan, Laksamana Pertama TNI Wahyudi H. Dwiyono mengatakan, kejadian penangkapan terhadap empat kapal asing ini merupakan operasi dari salah satu unsur yang tergabung dalam operasi Perisai Sakti 2015. 

“Penangkapan empat kapal asing ini dilakukan pada 28 September lalu. Kebetulan pada saat itu KRI Kakap-811 sedang melaksanakan operasi di daerah Laut  Sulewesi dan akan menempati sektor perairan Ambalat,” ungkap Wahyudi kepada Radar Tarakan (grup JPNN), Rabu (30/9).

Wahyudi mengatakan, pada saat itu KRI Kakap-811 melihat empat kapal asing tersebut dengan jelas melanggar wilayah yuridiksi NKRI. Kapal-kapal ini berada kurang lebih 13 NM di garis batas ZEE, antara Indonesia dengan Filipina. 

“Sempat dilakukan pengejaran terhadap kapal asing ini, setelah tertangkap dilakukan pemeriksaan. Ternyata ada beberapa pelanggaran yang dilakukan mereka, di antaranya fishing ground dan tidak dilengkapi dokumen yang sah karena semua dokumen kapal berasal dari Filipina,” ujar Wahyudi.

TARAKAN – Penangkapan Ikan oleh kapal asing di Indonesia kembali terjadi. Beruntung, kejadian itu mampu diantisipasi dengan baik oleh awal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News