KRI Kakap Sukses Tangkap Kapal Pencuri Ikan, Ini Ceritanya

KRI Kakap Sukses Tangkap Kapal Pencuri Ikan, Ini Ceritanya
Salah Satu kapal yang ditangkap FB Rell Renn 6 sedang diamankan/ Foto: Radar Tarakan

Wahyudi menjelaskan, dalam  penangkapan tersebut memang tidak ditemukan muatan ikan, namun ada dugaan keempat kapal tersebut sudah melaksanakan kegiatan penangkapan ikan secara terus-menerus sejak 5 Mei 2015, dan empat kapal ini beroperasi di laut dengan modus kapal bersandar di rumpon. 

“Rumpon tempat bersandar kapal-kapal ini posisinya berada di 13 NM dari garis batas ZEE. Ini sudah masuk wilayah Indonesia, setelah ditangkap langsung dibawa ke Lantamal XIII Tarakan, untuk dilakukan penyidikan lanjutan,” jelasnya.

Penyidikan lanjutan akan dilakukan oleh penyidik Lantamal XIII. Setelah itu, hasil penyidikan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tarakan. Nantinya setelah P21 (laporan lengkap), akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Tarakan untuk disidangkan. 

“Seluruh Anak Buah Kapal (ABK) yang yustisial yaitu nakhoda dan KKM akan ditahan untuk proses penyidikan. Sendangkan ABK yang non yustisial akan kami serahkan ke pihak Imigrasi Tarakan untuk dilakukan proses deportasi,” ungkap Wahyudi.

Dijelaskan Wahyudi pula, TNI AL berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah dalam hal memberatas setiap kegiatan ilegal yang menyangkut pelanggaran kedaulatan NKRI di laut, termasuk praktik-praktik pencurian ikan yang dilakukan oleh negara asing di wilayah NKRI. 

“Tidak ada ampun bagi pelanggaran kedaulatan NKRI. Nantinya akan diberikan sanksi seberat-beratnya sesuai hukum NKRI. Tidak ada negosiasi ataupun tawar-menawar yang dilakukan dalam penangkapan dan penindakan pelaku pelanggaran kedaulatan laut NKRI,” jelasnya. 

Sementara itu, Komandan KRI Kakap-811, Mayor Laut (P) Hastaria Dwi Prakoso menjelaskan, dalam proses penangkapan empat kapal ini, tidak ada perlawanan yang dilakukan. 
“Posisi mereka sudah terjepit akan kehadiran KRI Kakap-811. Pada saat itu saya memerintahkan kepada nakhoda kapal untuk tidak melakukan perlawanan dan untungnya ABK mematuhi perintah nakhoda, sehingga proses penangkapan berjalan lancar,” ungkap Hastaria.

Kepala Kantor Imigrasi Tarakan, Bambang Permadi mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pendataan terhadap 42 ABK dari keempat kapal ini. Setelah lengkap, nantinya akan dikoordinasikan dengan Konsulat Jenderal Filipina yang berada di Manado. “Kebetulan Konsulat Jenderal Filipina ada acara berkunjung ke Wali Kota Tarakan, dan kemungkinan ada pembicaraan mengenai permasalahan ini,” ucap Bambang.

TARAKAN – Penangkapan Ikan oleh kapal asing di Indonesia kembali terjadi. Beruntung, kejadian itu mampu diantisipasi dengan baik oleh awal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News