Kripto Masuk Pembahasan RUU P2SK, Begini Respons CEO Indodax

"Saya yakin hasilnya nanti itu yang terbaik untuk semuanya karena pemerintah akan mengkaji RUU ini dengan sangat cermat. Dengan adanya kepastian regulasi, tentu akan memberikan proteksi kepada para stakeholder kripto (investor, exchange, regulator, developer token, dll) agar pertumbuhan ekosistem ini menjadi sehat dan lebih baik lagi," tutur Oscar.
Tidak hanya itu, Oscar juga berharap regulasi yang akan disahkan nantinya jangan sampai over regulated mengingat industri kripto sekarang sudah berjalan cukup efisien.
Jangan sampai regulasi kedepannya membuat biaya transaksi jadi mahal agar bisa bersaing dengan transaksi kripto di luar negeri.
Pasalnya, jika transaksi nya menjadi mahal, ditakutkan investor enggan bertransaksi di exchange dalam negeri dan nantinya malah lari untuk bertransaksi di exchange luar negeri.
Jika itu terjadi, dikhawatirkan perlindungan konsumen Indonesia tidak tercapai kalau mereka bertransaksi di luar negeri.
“Kripto merupakan komoditas yang bisa mendorong ekonomi digital Indonesia. Misalnya saja seperti pada penerapan pajak kripto PMK 68, berdasar laporan data dari Kementerian Keuangan terbaru, mereka berhasil menghimpun penerimaan pajak kripto sebesar Rp 191,11 miliar sampai Oktober 2022 ini. Tentu hasil pajak ini sangat bagus dan bisa mendorong perekonomian Indonesia,” ucap Oscar.(chi/jpnn)
Sebagai pelaku industri, CEO Indodax berharap keputusan terkait wewenang ini akan cepat diputuskan oleh pemerintah.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
- Kuartal II 2025, Harga Bitcoin Diprediksi Makin Melejit
- 5 Tip Menghadapi Volatilitas Kripto, Upbit Imbau Dana Darurat Sebagai Prioritas
- Pintu Gelar Trading Competition 2025 Berhadiah Rp100 Juta, Yuk Ikutan!
- Lampaui Amazon dan Google, Bitcoin Kini Jadi Aset Kelima Terbesar di Dunia
- Harga Bitcoin Tembus Rp1,56 Miliar, CEO Indodax Ajak Masyarakat Mulai Mengubah Pola Pikir
- Kantongi Lisensi MSB, MLPRU Siap Perluas Layanan Kripto di AS