Kris Tito, WNI Tahanan Australia Itu Dua Tahun Lagi Bebas

Kris Tito, WNI Tahanan Australia Itu Dua Tahun Lagi Bebas
Kris Tito, WNI Tahanan Australia Itu Dua Tahun Lagi Bebas

TV di ruang keluarga terlihat masih menyala. Sejak Kamis sore sampai Jumat dini hari kemarin, berita kebanyakan seputar perkelahian Gubernur Ahok dengan DPR DKI. Sesekali  muncul berita permohonan pemerintah Australia agar Pemerintah Indonesia mau melakukan pertukaran tahanan narkoba.

Ditanya, apakah keluarga mau kalau terjadi pertukaran" ‘’Kami keluarga menghargai proses hukum kedua negara. Kami menghargai hukum di Australia yang tidak ada mengenal istilah hukuman mati dan sebaliknya kami juga menghargai hukum di negara kita ini yang tidak mengenal pertukaran tahanan,’’ jawab Dona.

‘’Tetapi kalau disuruh memilih, kami keluarga lebih memilih tidak ditukar. Biarkan saja adik kami itu menyelesaikan hukumnya di Australia. Ia sudah menjalani hukuman sejak tahun 1998. Sudah sekitar 17 tahun ia dihukum. Sebentar lagi akan bebas. Menurut Kris, ia akan bebas tahun 2017 nanti. Jadi kami keluarga berharap Presiden Jokowi tidak menyetujui pertukaran tahanan,’’ harap Dona.

‘’Saya dan dua kakak saya di Jakarta, sudah berkomunikasi membicarakan masalah adik kami ini. Dan kami semua menghargai proses hukum di Australia. Kami dan ibu kami di rumah terus berdoa meminta pertolongan Tuhan agar tidak terjadi   apa-apa dengan adik kami,’’ tambah Dona.

Lanjut Dona, selama Kris dihukum, mereka terus berkomunikasi. ‘’Ia tiap minggu menelepon kami memberitahukan kabarnya. Selalu dalam keadaan baik-baik saja. Bahkan Kris mengatakan, walau pun dalam masa hukuman, ia diizinkan untuk bekerja. Ia bantu-bantu dalam pekerjaan administrasi di tahanan. Tetapi gajinya dilarang untuk dikirim ke Indonesia.  Karena itu gajinya ia kumpulkan untuk membayar pengacara di Australia. Karena itu hukuman Kris beberapa kali mendapat potongan dan dua tahun lagi dia sudah akan bebas,’’ ungkap Dona.  

Kris Mandagie sendiri mendekam di penjara Australia terkait kasus narkoba. Ia ditahan bersama dua anak buah kapalnya yakni Saud Siregar dan Ismunandar. Kris bekerja sebagai kapten, temannya adalah mualim dan teknisi.

Kapal cargo Uniana yang dinakhodai Kris, kedapatan membawa 390 kilogram narkoba di dekat Port Macquarie, Sydney. Ketiganya ditangkap pada 1998 dalam sebuah operasi yang melibatkan 76 federal, NSW, helikopter Polair, dua kapal polisi, kapal fregat, angkatan laut HMAS Bendigo, dan dua kapal Bea Cukai. Kasus tahun 1998 ini sangat terkenal di Australia, karena merupakan kasus narkoba terbesar di Australia.

Kris terbukti  bukan pemilik barang haram tersebut. Tetapi karena nakhoda kapal, Kris harus bertanggung jawab terhadap semua isi kapal. Termasuk semua masalah yang terjadi di kapal. Kapal itu sendiri dikemudikan Kris dari Hong Kong dengan membawa muatan cargo tujuan Australia.

KRIS Tito Mandagie adalah salah satu dari tiga tahanan WNI di Australia yang ditawarkan untuk dibarter. Dia merupakan warga Kabupaten Minahasa Provinsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News