Kris Tito, WNI Tahanan Australia Itu Dua Tahun Lagi Bebas
Sabtu, 07 Maret 2015 – 09:02 WIB
Kris tidak menyangka dari Hong Kong kapalnya sudah dimuati heroin dalam jumlah besar. Di dalam beberapa tas, ditemukan heroin murni seberat 390 Kg senilai AUS$ 400 - 600 juta. Kalau dirupiahkan sekitar Rp4 triliun sampai Rp6 triliun.
Awalnya Kris hanya dijatuhi hukuman lima tahun. Tetapi istrinya naik banding, membuat hukuman Kris bukannya berkurang, malah bertambah menjadi 25 tahun. Kini istri Kris tersebut sudah meninggal di Jakarta. Kris memiliki satu orang putra, yang kini bekerja di Jakarta.
‘’Kami keluarga berharap Kris menyelesaikan hukuman di Australia. Ia beberapa kali mendapat pengurangan hukuman dan tahun 2017 sudah akan kembali ke Indonesia,’’ harap keluarga Kris di Manado. (*)
KRIS Tito Mandagie adalah salah satu dari tiga tahanan WNI di Australia yang ditawarkan untuk dibarter. Dia merupakan warga Kabupaten Minahasa Provinsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ninis Kesuma Adriani, Srikandi BUMN Inspiratif di Balik Ketahanan Pangan Nasional
- Dulu Penerjemah Bahasa, kini Jadi Pengusaha Berkat PTFI
- Mengintip Pasar Apung di KCBN Muaro Jambi, Perempuan Pelaku Utama, Mayoritas Sarjana
- Tony Wenas, Antara Misi di Freeport dan Jiwa Rock
- Hujan & Petir Tak Patahkan Semangat Polri Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Wilayah Terluar Dumai
- Tentang Nusakambangan, Pulau yang Diusulkan Ganjar Jadi Pembuangan Koruptor