Kriteria Penerima Bansos APBD Masih Kabur
Senin, 30 Mei 2011 – 02:38 WIB
JAKARTA -- Meski jumlah kepala daerah yang tersangkut korupsi dana bantuan sosial (bansos) APBD cukup banyak, pemerintah tetap saja memberi peluang pemda menganggarkan dana bansos di APBD Tahun 2012. Di aturan teranyar, yakni Permendagri Nomor 22 Tahun 2011, bahkan tidak diatur secara jelas kriteria penerima bansos. Masalah sistem penyaluran dan pertanggungjawaban penerimaan bansos itu diserahkan kepada kepala daerah. Permendagri itu memerintahkan agar bansos dibatasi jumlahnya, harus selektif, tidak terus-menerus, serta peruntukan penggunaannya harus jelas. Sifat pemberian juga tidak wajib dan tidak harus dikucurkan setiap tahun.
Di Permendagri tentang pedoman penyusunan APBD 2012 itu disebutkan bahwa dalam rangka menjalankan dan memelihara fungsi pemerintahan daerah di bidang kemasyarakatan dan kesejahteraan masyarakat, pemda dapat menganggarkan pemberian bansos kepada kelompok atau anggota masyarakat.
Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, aturan terbaru ini akan segera disosialisasiken kepada para sekda seluruh daerah. "Tanggal 5 besok saya undang semua sekda," ujar Gamawan Fauzi.
Baca Juga:
JAKARTA -- Meski jumlah kepala daerah yang tersangkut korupsi dana bantuan sosial (bansos) APBD cukup banyak, pemerintah tetap saja memberi peluang
BERITA TERKAIT
- BSI Maslahat Menebar Kebaikan Ramadan Rp 11,24 Miliar
- Kejagung Terus Menelusuri Aset-Aset Harvey Moeis
- Pendaftaran PPPK 2024: Ini Solusi Masalah Honorer Tercecer dari Pejabat
- Formasi CPNS dan PPPK 2024 Kementerian PUPR, Tenaga Teknis Paling Banyak
- Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Pak Imron Bicara Peluang Seluruh Honorer
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Wajib Simak, Ada Info Penting Perincian PNS & PPPK, Jumlah Formasi Terbanyak