Pejabat dan Aparat Hukum Banyak Tak Paham UU HaKI
Minggu, 29 Mei 2011 – 21:32 WIB
JAKARTA - Pejabat dan aparat hukum disebut harus banyak belajar tentang Undang-undang Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI), agar perlindungan hukum HKI bisa diberikan secara maksimal. Demikian antara lain dikatakan Ansori Sinungan, pengamat HKI di Jakarta, Minggu (29/5). Mengenai posisi KPPU yang menghukum monopoli atas sebuah produk farmasi yang masih dilindungi hak paten, menurut Ansori, KPPU harus melihat subtansi undang-undang paten. "Kalau masih dilindungi UU Paten, maka produk itu harus dilindungi. Karena paten artinya adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada penemu atau pemegang paten tersebut, dan dia dikecualikan oleh UU Antimonopoli," katanya.
Tidak dipahaminya HKI dengan baik, menurut Ansori, akan menimbulkan masalah yang lebih serius, terutama jika berkaitan dengan paten, merek, hak cipta dan rahasia dagang. "Bahkan ini bisa mengancam investasi," kata mantan Direktur Kerjasama dan Pengembangan pada Ditjen Hak Kekayaan Intelektual.
Baca Juga:
Dijelaskan Ansori lagi, berkembangnya hak kekayaan intelektual adalah indikasi majunya sebuah negara. Hanya saja, berapa undang-undang yang harus dipelajari, namun aparat dan pejabatnya itu-itu saja.
Baca Juga:
JAKARTA - Pejabat dan aparat hukum disebut harus banyak belajar tentang Undang-undang Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI), agar perlindungan hukum
BERITA TERKAIT
- Menteri Kesehatan Pastikan Vaksin Covid-19 Buatan Indonesia Lebih Aman
- Apresiasi Festival Semarapura, Menparekraf Ajak Turis Jadi Rojali
- Pencurian TBS Kelapa Sawit Bisa Mengganggu Iklim Investasi di Kalteng
- Menteri Anas Tegaskan Seleksi CASN 2024 tidak Mungkin Ditunda
- Plt Sekjen MPR Berharap Silaturahmi Antarpegawai dan Para Purnabakti jadi Tradisi
- Perum Bulog Punya 1,6 Juta Ton Cadangan Beras di Gudang, Tertinggi dalam 4 Tahun