Pejabat dan Aparat Hukum Banyak Tak Paham UU HaKI
Minggu, 29 Mei 2011 – 21:32 WIB

Pejabat dan Aparat Hukum Banyak Tak Paham UU HaKI
Tindakan KPPU yang tidak mengindahkan hal ini, tambah Ansori, akan menyebabkan terjadinya ketidakpastian hukum. Karena itu, terbuka kemungkinan terjadinya sengketa dengan pihak asing, yang dalam prosesnya dapat menyebabkan Indonesia kehilangan kredibilitas di mata internasional.
Baca Juga:
"Mengingat sifatnya sebagai hak eksklusif, paten selama masa perlindungan secara esensial merupakan hak monopolistik. Karena itu, UU No 5 Tahun 1999 (Antimonopoli) harus mengecualikan keberlakuannya atas sesuatu ikatan hukum yang berkaitan dengan hak ini. Ketentuan tentang pengecualian ini harus dipahami secara cermat dan limitatif. Artinya, tidak bisa ditafsirkan secara luas," bebernya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, industri farmasi Pfizer menolak tudingan (status) kartel yang dituduhkan KPPU. Mereka meminta agar hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk membatalkan putusan (KPPU) tersebut. (esy/jpnn)
JAKARTA - Pejabat dan aparat hukum disebut harus banyak belajar tentang Undang-undang Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI), agar perlindungan hukum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan
- Chaidir Minta Peserta Seleksi PPPK tak Tergoda Rayuan Oknum yang Menjanjikan Kelulusan
- Pemprov Jateng: PLTS Off-Grid Bebas Dipasang Mandiri Tanpa Tergantung PLN
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa