Praperadilan Marzuki Alie Digelar Besok

Praperadilan Marzuki Alie Digelar Besok
Praperadilan Marzuki Alie Digelar Besok
JAKARTA – Sidang praperadilan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) Kejaksaan Agung yang telah memberhentikan penyidikan perkara ketua DPR Marzuki Alie besok Senin (30/5), akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pukul 10.30. Demikian dikatakan oleh Direktur Eksekutif LSM Goverment Againt Coruption and Discrimination (GACD) Andar Situmorang dalam siaran persnya, Minggu (29/5).

"Saya sudah menerima surat pemanggilan dari PN Jaksel untuk datang pada sidang perdana besok," ujarnya.

Lebih lanjut ia menerangkan, siapapun yang terlibat masalah hukum harus diproses di negara ini. Tidak terkecuali Marzuki Alie. Dalam sidang praperadilan besok, Andar Situmorang selaku penggugat SP3 Kejagung mengaku telah menyiapkan sejumlah pengacara ternama. "Saya dan sejumlah pengacara handal siap datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan besok pagi," kata dia.

Kasus yang diduga melibatkan ketua DPR Marzuki Alie ini berawal ketika ia menjabat Direktur Komersial PT Semen Baturaja, Sumatera Selatan. Marzuki Alie kala itu sudah menjadi tersangka dalam dugaan manilpuasi proyek OPT II yang diduga telah merugikan uang negara atas audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

JAKARTA – Sidang praperadilan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) Kejaksaan Agung yang telah memberhentikan penyidikan perkara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News