Kritik Keras Revisi Peraturan DPR soal Tatib, SETARA: Itu Bentuk Intervensi Keliru!
Kamis, 06 Februari 2025 – 08:05 WIB

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Melampaui puluhan UU sektoral lain, yang justru memberikan jaminan independensi pada MA, MK, BI, KPK, KY dan lainnya, yang berpotensi dibonsai oleh DPR dengan kewenangan evaluasi yang absurd," katanya. (ast/jpnn)
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi sebut revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 soal Tatib sebagai bentuk intervensi keliru dalam ketatanegaraan.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Soal Pembayaran Tunggakan Triliunan TNI AL, Menhan Singgung Kebijakan Tersentralisasi
- RDP di DPR, Ahmad Luthfi Beberkan Konsep Pembangunan Jateng 5 Tahun ke Depan
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Aboe Bakar: Kepala Daerah dari PKS Harus Selaras dengan Prabowo
- Jawaban Guyon Soal Gubernur Konten, Dedi Mulyadi Singgung Soal Turunnya Belanja Iklan