Kritik Pedas DPR ke OJK, Menohok
Kamis, 29 Juli 2021 – 17:31 WIB

Anggota Komisi XI DPR RI Wihadi memberikan kritik pedas pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Dokumen yang perlu dibawa oleh debt collector ialah, kartu identitas, sertifikat profesi dari lembaga resmi, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, dan bukti jaminan fidusia.
"Dokumen tersebut harus senantiasa dibawa dan digunakan untuk memperkuat aspek legalitas hukum ketika dilakukan upaya penarikan," kata Riswinandi. (mcr10/jpnn)
Anggota Komisi XI DPR RI Wihadi memberikan kritik pedas pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Direktur Pegadaian Dinilai Berhasil Membangun Layanan Bank Emas
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Preman di Tangerang Mulai Disikatin Polisi
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024