Kritik RUU Kejaksaan, PBHI Gunakan Istilah Lembaga Superbody
Jumat, 14 Maret 2025 – 10:42 WIB

Diskusi bertajuk Memperluas Kewenangan Vs Memperkuat Pengawasan (Kritik RUU Kejaksaan, RUU Polri dan RUU TNI, di Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Kamis (13/3/2025). Foto: PBHI
PBHI berpendapat bahwa seharusnya yang perlu dilakukan oleh Presiden dan DPR adalah memperkuat mekanisme pengawasan lembaga penegak hukum baik internal maupun eksternal.
"Memperkuat lembaga-lembaga pengawas seperti Komnas HAM, Komisi Kejaksaan, Komisi Kepolisian, Ombudsman dll, baik dari aspek anggaran, kewenangan, dan sebagainya," kata Gina.(fat/jpnn)
PBHI mengkritik RUU Kejaksaan yang dinilai menambah kewenangan jaksa secara berlebihan dan berpotensi mengancam negara hukum. Ada istilah lembaga superbody.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum Sarankan Penyidik Bareskrim Pelajari Masukan Jaksa Soal Kasus Pagar Laut
- Diskusi soal RUU Kejaksaan, PBHI Sorot Masalah Senjata Api
- 3 Hakim Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur Dituntut Penjara Sebegini
- Presiden Prabowo Sudah Mengesahkan RUU TNI, Tetapi Tak Bisa Diakses di JDIH
- Hasto Kristiyanto Merasa Jadi Korban Pemerasan dalam Sidang PAW Harun Masiku
- Kejagung Paling Dipercaya Publik, Pakar Prediksi Serangan Balik Koruptor Makin Gencar