Kritik Ulama di YouTube, Pemilik Akun Donald Bali Diciduk Polisi
Kamis, 27 Juli 2017 – 11:19 WIB

DIS (39) pemilik akun Donald Bali di YouTube yang diciduk polisi karena menyebar video bernada ujaran kebencian. Foto: Adrian Suwanto/Radar Bali
Atas perbuatannya, tersangka DIS dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar memanfaatkan medsos untuk hal-hal positif atau kebaikan. Kalau dipakai hal-hal negatif akan berurusan dengan aparat penegak hukum,” imbuhnya. (rb/dre/mus/JPR)
Tim Siber Polda Bali pada belum lama ini menangkap pria berinisial DIS (39) di wilayah Tabanan. Pasalnya, DIS mengumbar video yang berisi ujaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bali Tolak Ormas GRIB Hercules, Kalimat Giri Prasta Tegas
- Sistem Proteksi Listrik Nasional Dinilai Lebih Baik dari Eropa
- WN Yordania Hanyut Saat Berenang di Pantai Batu Belig Bali, Tim SAR Bergerak
- EIGER Dukung Penuh IFSC World Cup di Bali, Bukti Komitmen Kembangkan Panjat Tebing di RI
- Miroslaw Aleksandra Raih Medali Emas Piala Dunia Panjat Tebing 2025 di Bali
- Gerak Cepat, Telkomsel Pulihkan Layanan Jaringan Internet saat Listrik Mati di Bali