Kritik Ulama di YouTube, Pemilik Akun Donald Bali Diciduk Polisi

Kritik Ulama di YouTube, Pemilik Akun Donald Bali Diciduk Polisi
DIS (39) pemilik akun Donald Bali di YouTube yang diciduk polisi karena menyebar video bernada ujaran kebencian. Foto: Adrian Suwanto/Radar Bali

Atas perbuatannya, tersangka DIS dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar memanfaatkan medsos untuk hal-hal positif atau kebaikan. Kalau dipakai hal-hal negatif akan berurusan dengan aparat penegak hukum,” imbuhnya. (rb/dre/mus/JPR)


Tim Siber Polda Bali pada belum lama ini menangkap pria berinisial DIS (39) di wilayah Tabanan. Pasalnya, DIS mengumbar video yang berisi ujaran


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News