Kritik Untuk Inpres dan Permenakertrans
Selasa, 22 Oktober 2013 – 21:20 WIB

Kritik Untuk Inpres dan Permenakertrans
"Dengan aturan itu, Menaker Muhaimin Iskandar malah melanggar sendiri Kepmenakertrans nomor 355 tahun 2009 tentang Tata Kerja Lembaga LKS Tripartit," tegasnya.(fat/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar sepakat bila Dewan Pengupahan di pusat dan daerah diperlukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia