Kritisi Mahfud MD soal Label Teroris untuk KKB Papua, Andi Arief Pakai Istilah Sumbu Pendek
Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers daring, Kamis (29/4) menyatakan pemerintah menganggap KKB di Papua sebagai teroris. Alasannya, KKB sering melakukan pembunuhan secara brutal dan masif.
Menurut Mahfud, penetapan KKB sebagai teroris sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut definisi teroris berarti siapa pun yang merencanakan, menggerakkan dan mengorganisasikan terorisme.
"Nah, berdasar definisi yang dicantumkan dalam UU No 5 Tahun 2018, apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafisiliasi dengannnya adalah tindakan teroris," katanya.(ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Politikus Parta Demokrat Andi Arief mengkritisi keputusan pemerintah tentang label teroris untuk kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Mantan Kaba Intelkam Polri Paulus Waterpauw Masuk Bursa Pilgub Papua
- 5 Berita Terpopuler: PPPK Tak Perlu Khawatir, Wakil Rakyat Punya Solusi soal Penempatan Guru, Pertama dalam Sejarah
- Jalan Trans Papua Terputus, Lihat nih!
- Masyarakat Suku Kopkaka Tolak Keberadaan KKB yang Jadi Momok Menakutkan
- PBD Gelontorkan Rp 100 M untuk Perguruan Tinggi, Senator Filep Harapkan Pemprov se-Papua Ikuti Kebijakan Ini
- Mahfud: Sepanjang Sejarah MK, Kalau Menyangkut Pemilu, Tidak Pernah Dissenting Opinion