Kritisi Mahfud MD soal Label Teroris untuk KKB Papua, Andi Arief Pakai Istilah Sumbu Pendek

Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers daring, Kamis (29/4) menyatakan pemerintah menganggap KKB di Papua sebagai teroris. Alasannya, KKB sering melakukan pembunuhan secara brutal dan masif.
Menurut Mahfud, penetapan KKB sebagai teroris sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut definisi teroris berarti siapa pun yang merencanakan, menggerakkan dan mengorganisasikan terorisme.
"Nah, berdasar definisi yang dicantumkan dalam UU No 5 Tahun 2018, apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafisiliasi dengannnya adalah tindakan teroris," katanya.(ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Politikus Parta Demokrat Andi Arief mengkritisi keputusan pemerintah tentang label teroris untuk kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Dukungan PT Advance Medicare Corpora Wujudkan Pelayanan Medis THT di Sorong
- Eks Sesmilpres Sebut KKB Sudah Menyerang Wibawa Negara
- Rakit Bom Mortil Bekas Peninggalan Perang Dunia ke II, Nelayan Tewas Mengenaskan
- 5 Berita Terpopuler: Perkembangan Terbaru RPP Manajemen ASN, Masih Misterius, Ada Kata Insyaallah
- Ikut Cari Iptu Tomi Marbun, Ketua Komnas HAM Papua Diberondong KKB
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri