Kronologi Debt Collector Menggagahi Anak Nasabah 2 Kali, Sontoloyo
jpnn.com, KARAWANG - Polisi telah menangkap DA (22) atas kasus pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang.
DA merupakan seorang debt collector atau penagih utang di wilayah itu.
Tersangka ini warga Tasikmalaya, Jawa Barat yang tinggal di Rengasdengklok, Karawang.
Kasatreskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy menyebut korban yang digagahi DA berusia 15 tahun.
AKP Arief pun menceritakan kronologi debt collector itu melakukan aksi biadab terhadap korban yang merupakan anak nasabah pelaku.
Peristiwa itu berawal saat DA mendatangi rumah ibu korban untuk menagih utang.
Namun, saat itu pelaku hanya mendapati korban di rumah seorang diri.
"Melihat situasi rumah sepi, pelaku langsung masuk ke dalam rumah," ujar Kompol Arief di Karawang, Selasa (4/7).
Beginilah kronologi seorang debt collector menggagahi anak nasabah dua kali. Saat ingin berbuat yang ketiga kali, aksi bejat pelaku dipergoki keluarga korban.
- Gadis di Bawah Umur Diperkosa Bergiliran Dua Pemuda
- Jadi Tersangka Penusukan Debt Collector, Aiptu FN Tetap Berdinas di Polres Lubuklinggau
- Oknum PNS Cabul Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Ulahnya Sangat Tak Terpuji
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Polda Sumsel Tetapkan Aiptu Fandri Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Debt Collector
- Inilah 2 Debt Collector Jago yang Ambil Paksa Mobil Polisi, Terancam 9 Tahun Bui