Kronologi Kasus Bocah SD Korban Asusila yang Kepalanya Dipenggal
Rabu, 11 Desember 2019 – 01:04 WIB
Usai melakukan perbuatan hasratnya tersebut, tersangka pulang ke rumah untuk mengambil sebilah senjata tajam di rumahnya. Dengan senjata itu bagian kepalanya dipenggal. Untuk tubuhnya di buang ke lubang bekas tambang emas dan bagian kepala korban dikubur di dekat bangunan sarang walet milik warga di desa tempat pelaku tinggal.
BACA JUGA: Hilang 17 Hari, Yusuf Ahmad Gazali Ditemukan Meninggal, Kondisinya Tanpa Kepala
"Atas perbuatan keji tersangka, kini yang bersangkutan mendekam di sel Mapolres Katingan guna menjalani penyidikan mengenai perkara tersebut. Untuk penangkapan pelaku dilakukan di rumah tersangka tanpa perlawanan," kata Hendra.(antara/jpnn)
Polisi menetapkan Amat Bin Suud warga Katingan, sebagai tersangka kasus pemenggalan kepala bocah SD, Herminto di semak lokasi tambang emas tanpa izin di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah pada Jumat (6/12) lalu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana di Tanah Laut, Korban Ditusuk 38 Kali
- Sukses Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Macan Lindungan Palembang, Tim Gabungan Dapat Pin Emas
- Motif Pembunuh Ibu dan Anak di Macan Lindungan Palembang Terungkap, Tak Disangka
- Pengakuan Pembunuh Ibu dan Anak di Palembang, Target Awal Membunuh Suami Korban
- Anung, Suami dan Ayah Korban Pembunuhan di Palembang Minta Pelaku Dihukum Berat
- Motif Pembunuhan di Gunung Katu Malang Terungkap, Tersangka Marah Diajak Begituan