Kronologi Kasus Bocah SD Korban Asusila yang Kepalanya Dipenggal

Kronologi Kasus Bocah SD Korban Asusila yang Kepalanya Dipenggal
Amat Bin Suud, 37, (baju tahanan) tidak banyak berbicara saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda Kalteng. Foto: ANTARA/Adi Wibowo

Usai melakukan perbuatan hasratnya tersebut, tersangka pulang ke rumah untuk mengambil sebilah senjata tajam di rumahnya. Dengan senjata itu bagian kepalanya dipenggal. Untuk tubuhnya di buang ke lubang bekas tambang emas dan bagian kepala korban dikubur di dekat bangunan sarang walet milik warga di desa tempat pelaku tinggal.

BACA JUGA: Hilang 17 Hari, Yusuf Ahmad Gazali Ditemukan Meninggal, Kondisinya Tanpa Kepala

"Atas perbuatan keji tersangka, kini yang bersangkutan mendekam di sel Mapolres Katingan guna menjalani penyidikan mengenai perkara tersebut. Untuk penangkapan pelaku dilakukan di rumah tersangka tanpa perlawanan," kata Hendra.(antara/jpnn)

Polisi menetapkan Amat Bin Suud warga Katingan, sebagai tersangka kasus pemenggalan kepala bocah SD, Herminto di semak lokasi tambang emas tanpa izin di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah pada Jumat (6/12) lalu.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News