Kronologi Lengkap Penusukan Plt Kepala Dinas Parekraf DKI, Mengerikan
Kamis, 11 Februari 2021 – 15:47 WIB
Atas perbuatannya, RH dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. (cr1/jpnn)
Emosi yang memuncak membuat RH (43) gelap mata dan nekat menusuk Plt Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Bawa Senjata Tajam untuk Tawuran, 11 Remaja Ini Anak Siapa?
- Polisi Sudah Kantongi Identitas Pelaku Penusuk Imam Musala di Kebon Jeruk
- Pengamen Penusuk Wisatawan di Puncak Bogor Ditangkap Polisi, Begini Kejadiannya
- Kronologi Penusukan Wisatawan di Puncak Bogor, 1 Pelaku Ditangkap
- Polsek, Polres, Polda Metro Jaya Buru Pelaku Penikaman Imam Musala di Kebon Jeruk
- Lagi Wudu, Imam Musala di Kedoya Jakbar Ditusuk, Korban Tewas, Pelaku Kabur